TUGAS 1: ANALISIS PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
1.Pengertian
Ideologi merupakan suatu ide atau gagasan. Kata
ideologi sendiri diciptakan oleh Antoine Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18
untuk mendefinisikan "sains tentang ide". Ideologi dapat dianggap
sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu
(bandingkan Weltanschauung), secara umum (lihat Ideologi dalam kehidupan sehari
hari) dan beberapa arah filosofis (lihat Ideologi politis), atau sekelompok ide
yang diajukan oleh kelas yang dominan pada seluruh anggota masyarakat. Tujuan
utama di balik ideologi adalah untuk menawarkan perubahan melalui proses
pemikiran normatif. Ideologi adalah sistem pemikiran abstrak (tidak hanya
sekadar pembentukan ide) yang diterapkan pada masalah publik sehingga membuat
konsep ini menjadi inti politik. Secara implisit setiap pemikiran politik
mengikuti sebuah ideologi walaupun tidak diletakkan sebagai sistem berpikir
yang eksplisit.Idiologi terbuka adalah idiologi yang tidak dimutlkakkan dimana
nilainya tidak dipaksakan dari luar, bukan pemberian negara tetapi merupakan
realita masyarakat itu.
Idiologi
terbuka adalah idiologi yang
tidak dimutlkakkan dimana nilainya tidak dipaksakan dari luar, bukan pemberian
negara tetapi merupakan realita masyarakat itu.
2.Sejarah
Keanggotaan BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 dan mengadakan
sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini
yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka
nanti. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya
adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon
dasar negara untuk Indonesia merdeka, yaitu:
1. Negara berdasarkan peri kebangsaan
2. Negara berdasarkan peri kemanusiaan
3. Negara berdasarkan peri ketuhanan
4. Negara berdasarkan peri kerakyatan
5. Negara berdasarkan peri kesejahteraan dan
rakyat
Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan
usulan secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan
permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
Pada tanggal 31 Mei 1945 Prof.Dr. Supomo
mengajukan pokok-pokok pikiran yang tidak jauh berbeda seperti berikut:
1. Negara Indonesia Merdeka hendaknya merupakan
Negara Nasional yang bersatu dalam arti
totaliter atau integralistik.
2. Setiap warganya dianjurkan agar takluk
kepada tuhan, tetapi urusan agama hendaknya terpisah dari urusan negara dan
diserahkan kepada golongan-golongan agama yang bersangkutan.
3. Dalam susunan pemerintahan negara harus
dibentuk suatu Badan Permusyawaratan, agar pemimpin negara dapat bersatu jiwa
dengan wakil-wakil rakyat secara terus-menerus.
4. Sistem ekonomi Indonesia hendaknya diatur
berdasarkan asas kekeluargaan, system tolong-menolong dan system kooperasi.
5. Negara Indonesia yang berdasar atas semangat
kebudayaan Indonesia yang asli, dengan
sendirinya akan bersifat negara Asia Timur Raya.
Prof. Supomo dengan tegas menolak aliran
individualisme dan liberalisme maupun teori kelas ajaran Marx, dan Lenin,
sebagai dasar Indonesia Merdeka, dan menandaskan bahwa politik pembangunan
negara harus disesuaikan dengan susunan masyarakat Indonesia. Maka negara kita
harus berdasar atas aliran pikiran (staaside) negara yang integralistik, negara
yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh
golongan-golongannya dalam lapangan apapun. Dalam pengertian ini menurut teori
ini yang sesuai dengan semangat Indonesia yang asli, negara tidak lain ialah
seluruh rakyat sebgai persatuan yang teratur dan tersusun.
Kemudian pada tanggal 1 Juni 1945 Bung Karno
mengajukan usulan mengenai calon dasar Negara yang terdiri dari lima hal,
yaitu:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal diatas diberi nama Pancasila oleh
Bung Karno. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut
dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1. Sosio Nasionalisme
2. Sosio Demokrasi
3. Ketuhanan
Ketiga hal tersebut ini juga dapat diperas
menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.
Istilah “sila” itu sendiri dapat diartikan sebagai aturan yang
melatarbelakangi perilaku seseorang atau bangsa. Kelakuan atau perbuatan yang
menurut adab (sopan santun), dasar adab, akhlak, dan moral. Pancasila sebagai
dasar negara pertama kali diusulkan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 dihadapan sidang Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Menurut beliau, istilah
Pancasila tersebut diperoleh dari para sahabatnya yang merupakan ahli bahasa.
Rumusan Pancasila yang dikemukakan tersebut terdiri atas :
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasional atau
kemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejaheraan sosial
5. Ketuhanan yang berkemanusiaan
Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni
1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang
tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta
melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan
mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni
1945. Berikut adalah daftar nama anggota panitia kecil BPUPKI tersebut:
· Ir. Soekarno
· Ki Bagus Hadikusumo
· K.H Wachid Hasjim
· Mr. Muh Yamin
· M. Sutardjo Kartohadikusumo
· Mr. A.A. Maramis
· R. Otto Iskandar Dinata
· Drs. Muh Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat
gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di
Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia
Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas beberapa
orang, yaitu:
· Ir. Soekarno
· Drs. Muh Hatta
· Mr. A.A. Maramis
· K.H. Wachid Hasyim
· Abdul Kahar Muzakkir
· Abukusno Tjokrosujoso
· H. Agus Salim
· Mr. Ahmad Subardjo
· Mr. Muh. Yamin
Tokoh-tokoh BPUPKI diatas tersebut yang diberi
nama Panitia Sembilan mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta
usulan-usulan mengenai dasar negara yang telah dikemukakan dalam sidang-
sidang BPUPKI. Panitia Kecil yang beranggotakan
sembilan orang itu pada tanggal 22 Juni melanjutkan sidang dan berhasil
merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan
sebutan “Piagam Jakarta”. Dalam pembahasan tersebut didalamnya terdapat rumusan
dan sistematika Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan, dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan
beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia
3. Pancasila sebagai idiologi terbuka
Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Ideologi
https://tumija.wordpress.com/2010/07/31/pancasila-sebagai-ideologi-terbuka
https://takberhentiberharap.wordpress.com/.../sejarah-pancasila-sebagai-dasar-negara
Komentar
Posting Komentar