TUGAS 1: ANALISIS PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA

1.Pengertian
Ideologi merupakan suatu ide atau gagasan. Kata ideologi sendiri diciptakan oleh Antoine Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan "sains tentang ide". Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu (bandingkan Weltanschauung), secara umum (lihat Ideologi dalam kehidupan sehari hari) dan beberapa arah filosofis (lihat Ideologi politis), atau sekelompok ide yang diajukan oleh kelas yang dominan pada seluruh anggota masyarakat. Tujuan utama di balik ideologi adalah untuk menawarkan perubahan melalui proses pemikiran normatif. Ideologi adalah sistem pemikiran abstrak (tidak hanya sekadar pembentukan ide) yang diterapkan pada masalah publik sehingga membuat konsep ini menjadi inti politik. Secara implisit setiap pemikiran politik mengikuti sebuah ideologi walaupun tidak diletakkan sebagai sistem berpikir yang eksplisit.Idiologi terbuka adalah idiologi yang tidak dimutlkakkan dimana nilainya tidak dipaksakan dari luar, bukan pemberian negara tetapi merupakan realita masyarakat itu.
Idiologi terbuka adalah idiologi yang tidak dimutlkakkan dimana nilainya tidak dipaksakan dari luar, bukan pemberian negara tetapi merupakan realita masyarakat itu.

2.Sejarah
Keanggotaan BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka, yaitu:

1. Negara berdasarkan peri kebangsaan
2. Negara berdasarkan peri kemanusiaan
3. Negara berdasarkan peri ketuhanan
4. Negara berdasarkan peri kerakyatan
5. Negara berdasarkan peri kesejahteraan dan rakyat

Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usulan secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pada tanggal 31 Mei 1945 Prof.Dr. Supomo mengajukan pokok-pokok pikiran yang tidak jauh berbeda seperti berikut:
1. Negara Indonesia Merdeka hendaknya merupakan Negara Nasional  yang bersatu dalam arti totaliter atau integralistik.
2. Setiap warganya dianjurkan agar takluk kepada tuhan, tetapi urusan agama hendaknya terpisah dari urusan negara dan diserahkan kepada golongan-golongan agama yang bersangkutan.
3. Dalam susunan pemerintahan negara harus dibentuk suatu Badan Permusyawaratan, agar pemimpin negara dapat bersatu jiwa dengan wakil-wakil rakyat secara terus-menerus.
4. Sistem ekonomi Indonesia hendaknya diatur berdasarkan asas kekeluargaan, system tolong-menolong dan system kooperasi.
5. Negara Indonesia yang berdasar atas semangat kebudayaan Indonesia  yang asli, dengan sendirinya akan bersifat negara Asia Timur Raya.

Prof. Supomo dengan tegas menolak aliran individualisme dan liberalisme maupun teori kelas ajaran Marx, dan Lenin, sebagai dasar Indonesia Merdeka, dan menandaskan bahwa politik pembangunan negara harus disesuaikan dengan susunan masyarakat Indonesia. Maka negara kita harus berdasar atas aliran pikiran (staaside) negara yang integralistik, negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan-golongannya dalam lapangan apapun. Dalam pengertian ini menurut teori ini yang sesuai dengan semangat Indonesia yang asli, negara tidak lain ialah seluruh rakyat sebgai persatuan yang teratur dan tersusun.
Kemudian pada tanggal 1 Juni 1945 Bung Karno mengajukan usulan mengenai calon dasar Negara yang terdiri dari lima hal, yaitu:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan

Kelima hal diatas diberi nama Pancasila oleh Bung Karno. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1. Sosio Nasionalisme
2. Sosio Demokrasi
3. Ketuhanan
Ketiga hal tersebut ini juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.
Istilah “sila” itu sendiri dapat diartikan sebagai aturan yang melatarbelakangi perilaku seseorang atau bangsa. Kelakuan atau perbuatan yang menurut adab (sopan santun), dasar adab, akhlak, dan moral. Pancasila sebagai dasar negara pertama kali diusulkan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni  1945 dihadapan sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Menurut beliau, istilah Pancasila tersebut diperoleh dari para sahabatnya yang merupakan ahli bahasa. Rumusan Pancasila yang dikemukakan tersebut terdiri atas :

1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasional atau kemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejaheraan sosial
5. Ketuhanan yang berkemanusiaan

Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Berikut adalah daftar nama anggota panitia kecil BPUPKI tersebut:
· Ir. Soekarno
· Ki Bagus Hadikusumo
· K.H Wachid Hasjim
· Mr. Muh Yamin
· M. Sutardjo Kartohadikusumo
· Mr. A.A. Maramis
· R. Otto Iskandar Dinata
· Drs. Muh Hatta

Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas beberapa orang, yaitu:
· Ir. Soekarno
· Drs. Muh Hatta
· Mr. A.A. Maramis
· K.H. Wachid Hasyim
· Abdul Kahar Muzakkir
· Abukusno Tjokrosujoso
· H. Agus Salim
· Mr. Ahmad Subardjo
· Mr. Muh. Yamin

Tokoh-tokoh BPUPKI diatas tersebut yang diberi nama Panitia Sembilan mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usulan-usulan mengenai dasar negara yang telah dikemukakan dalam sidang- sidang  BPUPKI. Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang itu pada tanggal 22 Juni melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”. Dalam pembahasan tersebut didalamnya terdapat rumusan dan sistematika Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia


3. Pancasila sebagai idiologi terbuka 
adalah Pancasila merupakan ideologi yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembagan jaman tanpa pengubahan nilai dasarnya. Gagasan mengenai pancasila sebagai ideologi terbuka mulai berkembang sejak tahun 1985. tetapi semangatnya sudah tumbuh sejak Pancasila itu sendiri ditetapkan sebagai dasar negara.



Sumber: 
https://id.wikipedia.org/wiki/Ideologi
https://tumija.wordpress.com/2010/07/31/pancasila-sebagai-ideologi-terbuka
https://takberhentiberharap.wordpress.com/.../sejarah-pancasila-sebagai-dasar-negara

Komentar